tugas etika profesi 06
KONSEP DASAR PENGADAAN
1. SYARAT-SYARAT PROFESI
A. Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan.
Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional ditemukan sebagai
berikut :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah :
1.
Bersangkutan
dengan profesi
2.
Memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankan
3.
Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan
terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta
derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu
(keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan
keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran.
Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai
sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
B.
Syarat-syarat profesi.
Tidak semua
pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat
tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh
krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan
suatu profesi, yaitu :
1.
Panggilan
hidup yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan
dan kedakapan atau keahlian
3.
Kebakuan
yang universal
4.
Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.
Otonomi
6.
Kode
etik
7.
Klien
8.
Berprilaku
pamong
9.
Pengabdian
10.
Bertanggung
jawab dan lain sebagainnya
Sementara
Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut
profesi adalah sebagai berikut :
1.
Profesi
harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.
Profesi
harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.
Profesi
diperuntukkan bagi masyarakat
5.
Profesi
harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
6.
Pemegang
Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
7.
Profesi
memiliki kode etik
8.
Profesi
memiliki klien yang jelas
9.
Profesi
memiliki organnisasi profesi
10.
Profesi
mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
2. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
·
Ciri-ciri
profesionalisme:
1.
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2.
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
·
Tiga
Watak Kerja Profesionalisme
1.
Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil
2.
Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
3.
Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
4.
Menurut
Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi
yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode
etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan
yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan
jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik
profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan
pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit
atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria
profesional.
3. PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KERJA
Pengembangan
profesionalisme kerja dapat dicapai dengan mengembangkan strength of
knowledge, yaitu pengembangan profesionalisme melalui proses belajar
secara berkesinambungan. Semua orang tahu bahwa kekuatan pengetahuan adalah
suatu kekuatan dasar yang penting untuk dapat bekerja secara profesional. Oleh
karena itu dengan semakin meningkatnya pengetahuan ktia maka semakin meningkat
pula profesionalisme yang dapat kita perlihatkan. Dengan memiliki kekuatan
tersebut, kita dapat memancarkan kekuatan diri dan memiliki kemampuan daya
tangkap serta pemahaman mendalam menyangkut baik bidang kerja maupun
pengetahuan secara global.
Kekuatan
lain adalah strength of attitude, yaitu kekuatan yang dibutuhkan
dalam rangka pengembangan profesionalisme melalui analisis diri dan
pengembangan sikap kerja positif. Kekuatan ini dapat mendorong kita untuk
selalu memperhatikan penampilan diri dalam pekerjaan sehari-hari, mempunyai
sikap terbuka, terus terang dan penuh antusiasme.
Selanjutnya
kita pun membutuhkan strength of action, yaitu suatu kekuatan
yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan profesionalisme kerjaa melalui sistem
kerja yang lebih terpola, sesuai dengan etika yang berlaku dan memberikan hasil
nyata. Hasil yang dapat dipetik dari pengembangan kekuatan ini adalah:
kemampuan “melayani” orang dan “menyenangkan” orang lain.
Pengembangan
profesionalisme kerja selanjutanya dapat ditempuh melalui pembentukan jalinan
kordinasi dan komunikasi vertikal dan horizontal secara bijaksana. Dengan
demikian kita dapat mengembangkan strength of relationship.
Kekuatan lain adalah strength
of trust and understanding. Kekuatan ini dapt dipergunakan dalam
pengembangan profesionalisme kerja melalui pembentukan trust dan understanding
secara vertikal, horizontal dan lateral, sehingga dengan demikian kita dapat
memiliki kemampuan “memahami” perasaan orang lain dan memiliki perhatian
mendalam terhadap lingkungan sekitar kita.
Kelima pola tersebut dapat dicapai
melalui pola pengembangan sebagai berikut:
|
1.
|
SELF OBERVATION & ANALYSIS
|
|
Mengidentifikasi dan menganalisis
kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dalam melaksanakan peran strategis,
teknis dan pendukung.
|
|
|
2.
|
SELF PREPARATION
|
|
Mempersiapkan diri secara mental
dan fisik untuk memulai perubahan.
|
|
|
3.
|
SELF DETERMINATION
|
|
Membentuk keyakinan diri mengenai
kapasitas atau kemampuan untuk berkembang.
|
|
|
4.
|
SELF LEARNING
|
|
Belajar dari pengalam diri
sendiri, dan dari pengalaman orang lain atau dari role model positif
yang dimiliki.
|
|
|
5.
|
SELF PLANNING
|
|
Merencanakan program peningkatan
profesionalisme kerja.
|
|
|
6.
|
SELF ACTION
|
|
Melaksanakan program peningkatan
profesionalisme kerja secara konsisten.
|
|
|
7.
|
SELF MONITORING
|
|
Melakukan monitoring progress dan evaluasi perbaikan selanjutnya.
4. PROGRAM PROFESI INSINYUR
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang
yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar
profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan
bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan
tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana
terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII,
adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan
Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan
oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja
sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan
insinyur (engineering)
berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan
sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial
kemanusiaan, dan lain-lain.
Seorang
insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses
produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran
mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji
produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga
memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu
proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang dengan latar belakang insinyur
bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.
Dalam
pekerjaannya, insinyur menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer
digunakan untuk merancang dan menganalisa desain, simulasi dan pengujian
kerja mesin, struktur, atau sistem. Insinyur juga menggunakan komputer untuk
memantau kualitas produk dan menjaga efisiensi proses.
|
Komentar
Posting Komentar